Esensi dari BLUD
adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. Hal ini dapat dilihat
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan
pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
Makna dari pengertian
ini adalah:
1.
BLUD merupakan
perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah
yang tidak dipisahkan;
2.
Perangkat daerah yang
dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna
Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran);
3.
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit
Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak
semata-mata mencari keuntungan;
4.
Kegiatannya didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan
dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Dari pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa BLUD masuk dalam perangkat pemerintah daerah
yang bersifat quasi public goods.
Selanjutnya, dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan bahwa BLUD merupakan
Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan
diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan
praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar